OJK Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Bandar Lampung, 13 Agustus 2020. Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi tetap terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. 
Kebijakan relaksasi oleh OJK berupa pemberian relaksasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID maupun yang bekerjasama dengan pemerintah melalui pemberian subsidi bunga maupun penempatan dana PEN pada Bank HIMBARA berjalan cukup relative khususnya di Provinsi Lampung. 
Sektor Industri Jasa Keuangan – Perbankan 
Data OJK Provinsi Lampung pada Semester 1-2020 menunjukan, kredit perbankan pada awal masa pandemi COVID19 yaitu April-Mei 2020. Sempat  mengalami penurunan, Namun demikian sejalan dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru dan beberapa program pemulihan ekonomi nasional, pada Juni 2020 penyaluran kredit perbankan kembali tumbuh positif meskipun masih relative rendah . 



Berdasarkan data pelaksanaan relaksasi kredit perbankan per 30 Juli 2020, dari 130.596 debitur yang mengajukan restrukturisasi , tercatat sebanyak 124.490 pengajuan yang telah disetuju dengan nilai mencapai Rp. 6,79 triliun. Sedangkan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Alokasi dana pada 4(empat) Bank Himbara, OJK mencatat sebesar Rp. 173,48 Miliar total dana telah disalurkan kepada 939 debitur atau sebesar 36,81%.
Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Selama semester 1-2020 kinerja IKNB sangat terdampak pandemic Covid 19. Perusahaan pembiayaan mengalami penurunan dalam penyaluran pembiayaan sejak Desember 2019 hingga Mei 2020.dengan rata-rata penurunan mencapai 1,26% tiap bulannya.Adapun nilai piutang perusahan pembiayaan Provinsi Lampung  pada posisi Desember 2019 yaitu Rp.9,011 triliun dan mengalami penurunan di mei 2020 yaitu Rp 8,45 triliun.
Penyaluran krdit program UlaMM, Umi, dan Mekar hingga Juli 2020 ini masih menunjukkan peningkatan sejak awal tahun dimana untuk posisi Juli 2020 nilai pembiayaan UlaMM, Umi , dan Mekar masing masing mencapai Rp. 162 Miliar, Rp. 343 Miliar dan Rp. 462 Miliar.
Rasio NPF perusahaan pembiayaan pada Januari 2020 - April 2020 mengalami peningkatan dengan rata-rata 1% tiapbulannya. Namun posisi Mei 2020, NPF mengalami penurunan yaitu dari 5,06% (April2020) menjadi 4,87%.
Hingga Juli 2020 jumlah relaksasi kredit yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan di Provinsi Lampung telah mencapai Rp.3,9 triliun dengan jumlah kontrak mencapai 108.613 kontrak,perusahaan modal ventura 67 debitur  dengan niali pijaman mencapai Rp.8,29 miliar.
Dalam upaya terus mendukung pelaksaan program PEN khususnya di Provinsi Lampung, OJK Provinsi Lampung melakukan konsolidasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk menyampaikan informasi dan pelaksanaan program PEN (baik virtual maupun secara langsung), berkoordinasi dengan stackholder di daerah,pemprov,pemkab,pemkot,Bank indonesia,DJPN,kadin ,dan asosiasi usaha lainnya serta tetap  memonitoring penyaluran kredit/pembiayaan secara periodik.
Satgas Waspada Investasi,
Di masa pandemic Covid-19 ini, penawaran investasu illegal dan fintech peer to peer lending illegal tetap marak di masyarakat. Pada bulan Juli 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal, sehingga pad atahun 2020 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas. Dan sejak tahun 2017, OJK menghentikan sebnyak 787 entitas investasi. 
Selain itu,Satgasl  Waspada investasi juga menemukan kembali 105 Fintech peer to peer leding ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam,sehingga selama tahun 2020 telah menemukan 693 perusahan fintech peer to peer lending ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data per 5 Agustus 2020 terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar/berizin di OJK sesuai POJK  sesuai POJK NO.77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016.tentang layanan pijaman meminjam uang berbasis Teknologi informasi,dengan rincian sebanyak 33 perusahan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahan yang telah terdaftar (website:www,sikapiuangmu@ojk.go,id).
OJK pun tetap berperan aktif dalam menindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya entitas yang :melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggota satgas waspada investasi ,salah satunya kepolisian RI.(Henny )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.