Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanggamus menutup seluruh objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Aspirasirakyatlampung.com
Tanggamus – Langkah itu guna menghindari klaster-klaster baru penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Kepala Disparbudpora Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti mengatakan, dalam hal ini pihaknya menindaklanjuti hasil rapat melalui Video Conference Wakil Gubernur dengan Pemkab kabupaten/kota se-Lampung pada 18 Desember 2020, tentang sosialisasi perayaan ibadah Natal dan acara pergantian tahun baru 2020-2021 di Provinsi Lampung, dan hasil rapat koordinasi Forkopimda Tanggamus 21 Desember 2020.
Aturan penutupan objek wisata itu dituangkan melalui surat Nomor 800/649/21/2020, yang ditujukan kepada pengelola objek wisata se-Kabupaten Tanggamus.
Juga Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 045/056/10/2020, tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan acara peringatan pergantian tahun baru 2020-2021 di Kabupaten Tanggamus.
Retno bilang, hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan selama masa Nataru, sampai dengan waktu yang belum ditentukan, melihat perkembangan penyebaran covid-19.
“Bagi pengelola objek wisata yang tidak mengindahkan surat imbauan tersebut, akan kami beri sanksi peneguran dan menutup tempat wisatanya,” jelas Retno kepada Wartalampung.id via pesan Whatsapp, Jumat sore, 25/12/2020.
Retno juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, yaitu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pantauan AspirasirakyatLmpng, di lapangan, sepanjang Pantai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur sampai Pantai Ketapang Kecamatan Limau, tidak terlihat keramaian pengunjung. (Suhaili)
Post a Comment