Carut Marutnya Penggunaan Dana Desa Di Pekon Kacapura Semaka


Aspirasirakyatlampung.com

Tanggamus - Management tata kelola penggunaan dana desa Pekon Kacapura, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus, diduga carut marut.


Pasalnya dengan pagu anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Rp 831,207,000 ditambah Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Rp 16,564,688, Alokasi Dana Pekon Rp 286,337,812, Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota Rp 40,000,000 dan Bunga Bank Rp 2,504,585. Diketahui penghasilan tetap para aparatur pekon dari RT hingga sekertaris pekon belum terbayar selama 3 bulan dan biaya operasional BHP serta tunjangan-tunjangan lain belum terealisasi.


"Kepada aspirasirakyatLmpg, Ketua Rt 2 Asnawi saat di temui di rumahnya Minggu 24-1-21 membenarkan hal tersebut, " kita kan menerima siltap setiap 3 bulan sekali, tapi ini sudah memasuki 2021 hak kami 3 bulan terakhir belum terpenuhi," katanya


"Ditambahkan Asnawi saat akan mengkonfirmasi ke Pj Kepala Pekon Berlian di halangi oleh sekdes Rusdan. " Jangan sekarang kalau mau kanfirmasi nanti setelah 31 Januari karena kami sudah dapat teguran dari camat," tambahnya menirukan Rusdan.


Saat akan dikonfirmasi aspirasirakyatLmpg, Rusdan tidak berada dirumah sedang keluar kata istrinya, sementara Hpnya tidak aktif. Di karenakan hari Minggu  Pj Kepala Pekon tidak dapat di hubungi HP nya mati.


Wiwin Triyani Camat Semaka sudah mengetahui hal tersebut bahkan sudah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis. " sebagai ketua tim monitoring saya sudah menemukan kejanggalan di beberapa item maka saya memberikan teguran lisan dan tertulis terkait hal tersebut saya memberi batas waktu sampai akhir bulan Januari kepada pihak pekon Kacapura untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang belum terealisasi," ujarnya saat di hubungi melalui sambungan telepon.


Jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak Pekon tidak dapat memenuhi kewajibannya semua akan di kembalikan ke pemerintah daerah melalui inspektorat.


Ditempat terpisah salah seorang BHP (BPD) yang  tidak mau disebutkan namanya mengatakan dana operasionalnya sebesar Rp 15.000.000 juga belum terpenuhi. Bahkan dana untuk Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian Rp 30,550,000 dan dana  Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Pekon Rp 8,577,848 juga tidak terealisasi dengan alasan semua dana di gunakan untuk penanggulangan covid.


Dalam APBDes item untuk dana Pencegahan Covid-19 sebesar Rp72,200,000 dan dana Penyelenggaraan Pekon Siaga Kesehatan Rp 40,000,000 .(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.