Forum LSM Way Kanan Bersatu Desak Pemda Dampingi Penambang Untuk Mendapatkan Izin Usaha


Way Kanan Aspirasirakyatlampung.com Forum Lembaga  Swadaya Masyarakat Way Kanan Bersatu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk serius dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memperoleh izin dalam melakukan kegiatan penambangan baik emas, batu, pasir dll di Wilayah Kabupaten Way Kanan.

Hal ini disampaikan oleh ketua Forum LSM Way Kanan Bersatu sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD-TOPAN RI) Sahrizal Effendi didampingi oleh Ketua   Dewan Pimpinan Daerah Independen Pemantau Angaran Negara (DPD-LIPAN) Ketua Bidang Lingkungan Hidup (TOPAN-RI) Nur Solihin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi. Tindak pidana korupsi (DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Way Kanan) Matsuri dan Ketua (GPRI ) Rieke di Sekretariat Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Way Kanan Bersatu Kecamatan Umpu Semenguk.

"kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan lebih serius melakukan pendampingan terkait dengan Izin tambang rakyat agar para penambang liar yang selama ini melakukan aktifitas penambangan memiliki badan Hukum dan tidak merasa was-was dalam menjalankan kegiatan penambangan ,"kata Sahrizal, Jum'at (22/1/2021).

Selain itu Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan lebih aktif melakukan kegiatan penyuluhan dan himbawan kepada masyarakat penambang untuk peduli terhadap lingkungan dengan tidak sembarangan menggali dan membuang limbah ke sungai secara langsung yang mengandung zat-zat berbahaya seperti air raksa (merkuri/Hg) dan sianida (CN).

"Kami berharap agar Pemda Way Kanan melalui Dinas Lingkungan Hidup lebih berperan aktif memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan di sepanjang bantaran sungai Way Umpu dan di lokasi lain karena selama ini tidak ada penyuluhan dan pendampingan terkait dengan dampak lingkungan dari aktifitas penambangan,"kata Izharudin

Berdasarkan data keterpaduan strategi pengembangan RP12-JM tabel 5.6 Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2010 terdapat potensi Bahan Galian Tambang Mineral Dan Logam emas di Kabupaten Way Kanan dengan kandungan cadangan primer mencapai 612.000 Ton dan cadangan sekunder mencapai 258.309 Ton.

Dengan potensi sumber daya alam tersebut Sahrizal berharap dengan adanya Izin usaha penambangan rakyat (UPR) dapat menambah pendapatan asli Daerah Kabupaten Way Kanan,"pungkas Sahrizal. (Biro way kanan Amir Hasan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.