Kabupaten Tanggamus ditetapkan menjadi zona merah


Aspirasirakyatlampungcom

Tanggamus - Terjadi peningkatan penambahan kasus terkonfirmasi covid-19 setiap hari, Kabupaten Tanggamus ditetapkan menjadi zona merah. Berdasarkan rilis GTPP Rabu (7/11) sebanyak 17.951 orang dalam pantauan, 365 terkonfirmasi, 57 orang dalam perawatan, dan 18 orang meningal dunia.


Untuk menekan peningkatan kasus sekaligus sebagai upaya memutus rantai penyebarannya, Satgas Covid-19  melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serentak di 20 kecamatan yang ada.


Kegiatan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Perda Provinsi No 03 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.


Sebelumnya UPTD Puskesmas Antarbrak bersama Uspika Kacamatan Limau menentukan sasaran dan area penertiban, salah satunya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kuala namu Pekon Tegineneng.


Kepada aspirasirakyatLmpg, Kepala UPTD Puskesmas Antarbrak, Popy Eliza mengatakan, dengan meningkatnya kasus covid-19 juga menindaklanjuti arahan bupati tanggamus melalui zoom meeting agar camat dan upt puskesmas mensosialisasikan Perda Provinsi Lampung No 03 tahun 2020 tersebut.


Dan terus memberikan edukasi kepada warga ditempat-tempat keramaian, pasar juga memalui ambulance keliling. Agar masyarakat lebih paham dan mengerti tentang pentingnya prokes ditengah pandemi covid yang melanda saat ini. "Kita selalu berupaya untuk melawan penyebaran covid-19 di kecamatan limau, dengn mengedukasi langsung kepada masyarakat,” jelas Popy.


Popy menghimbau masyarakat agar membiasakan 3M yaitu, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun pakai air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.