Joko Purnomo : Perusahaan Daerah Harus Mampu Untuk Mengembangkan Dan Membangun Potensi Ekonomi
Lampung selatan, Aspirasirakyatlampung.com - Terhadap dua paket Ranperda kabupaten lampung selatan tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal bagi Perseroan daerah, Dalam hal ini fraksi gabungan memberikan masukan yang pertama bahwa dasar hukum BUMD berdasarkan UUD No 23 th 2014 serta PP tahun no 54 th 2017 perusahaan daerah adalah yang di dirikan pemerintah daerah yang modal sebagian besarnya dari pemerintah daerah atau seluruhnya, oleh karena itu dengan perusahaan daerah harus mampu untuk mengembangkan dan membangun potensi ekonomi di kabupaten Lampung Selatan, dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan dari zona transfer dan perimbangan, hal ini disampaikan Joko Purnomo.SE pada Rapat Paripurna di gedung dprd lamsel,Senin (8/2/2021)
Menurut fraksi Gabungan, Bahwa pendirian BUMD berdasarkan kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang di bentuk dari segi kebutuhan daerah di kaji melalui studi dan mencangkup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat berdasarkan kelayakan bidang usaha BUMD di kaji melalui analis terhadap kelayakan ekonomi analisis pasar dan pemasaran analisis pelayanan keuangan dan analisis aspek lainnya .
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim ,fraksi gabungan Hanura dan Prindo siap untuk Membahas Raperda ini ketitik Bapem Perda DPRD Kabupaten Lampung Selatan, demikinan pandangan umum fraksi gabungan Nasdem, Hanura dan Prindo",pungkasnya.(EG)
Post a Comment