Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini Masuk Kejari Lamsel

Lampung selatan, Aspirasirakyatlampung.com - hari ini, di kejaksaan negeri lampung selatan sekira jam 14:00 telah dilakukan pelimpahan dua tersangka dan sejumlah barang bukti dari penyidik ke pada jaksa penuntut umum atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sebanyak 35 titik di kecamatan natar kabupaten lampung selatan tahun anggaran 2016.

Dua tersangka tersebut yakni Ir. Tiopang Salomon Panggabean anak dari Richard Panggapian merupakan Sekretaris dinas dan tersangka Ditta Istianti ST.MT Binti Edi Santoso sebagai PPK

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Lamsel, Nilai kontrak kegiatan itu sebesar Rp.977.951.000., bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kantor dinas kebersihan dan pertamanan Kabupaten Lampung Selatan.

"Untuk sementara karena memang yang Ir. Tiopang Salomon Panggapian ini dalam kondisi sakit, jadi kita titipkan di Polsek Kalianda keduanya",ucap kejari lamsel, dwi astusi beniyati, kamis (1/4/2020)

Berdasarkan hasil dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara sebesar Rp.247,121,869,37.

"Kalau untuk pengembangan kita sementara ini kedua ini dulu, nanti untuk tahap selanjutnya kita sudah ada, kasus lain lagi yang akan kita angkat juga",kata dia.

Untuk pasal yang disangkakan,lanjut dia,adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3, Juncto pasal 18 ayat 1 undang-undang RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana 20 tahun. Pihak kejari lamsel saat ini tengah menunggu pemanggilan sidang.

Dari penyampaian kepala kejari pada pewarta, kedua tersangka saat ini di titipkan di mapolsek kalianda. "Pak TP ini sakit karna memang beliau sudah berumur, jadi kondisi kakinya itu agak berat untuk melangkah, jadi kalau kita tahan di Polres seumpamanya, karena Polres itu kan penahanan nya di atas lantai 3, jadi kita tidak bisa, kasian juga secara manusiawi kita",jelas dia.

"kalau untuk pengembangan nanti kita lihat dulu di fakta persidangan, jadi untuk pengembangannya kita ladulin nanti kita sidang bagaimana untuk pengembangannya",pungkasnya.(En/Ambi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.