Anggota DPRD Lamsel Suhar Pujianto Terangkan Perda No 3 Tahun 2020 Di Pematang Baru
Lampung selatan, Aspirasirakyatlamung.com - Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) fraksi PDI-P, Suhar Pujianto menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Hukum di Desa Pematang Baru Kecamatan Palas Lamsel, Senin (10/05/2021).
Dari pantauan pewarta Sosper sekaligus silahturahmi antara anggota komisi III DPRD Lamsel dari fraksi PDIP tersebut dengan masyarakat setempat tampak harmonis.
Sosper sekaligus silahturahmi itupun dilakukan di Dusun 02 RT 03 Desa Pematang Baru dihadiri, Plt Kades Pematang Baru, Eva Riana beserta aparatur.
Dalam kesempatan itu, Plt Kades Pematang Baru Eva Riana mengungkapkan rasa terimakasih kepada Suhar Pujianto yang telah menyempatkan hadir untuk silahturahmi bersama masyarakat.
"Terimakasih pak, sudah hadir di desa kami ini, mohon maaf dalam penyambutan jika ada kekurangan," Ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, dihadapan warga Suhar Pujianto menerangkan, Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju aman sejahtera sehat lahir dan batin, di Lamsel diperlukan persyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kemudian, Tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Maka perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," Terang Suhar Pujianto yang juga ketua fraksi PDI-P DPRD-LS.
Bab II, Ada pun maksud dan tujuan serta ruang lingkup pada pasal 2 Penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum berlandaskan pada asas , Kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan.
"Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan dinamis mensyarakat adanya dukungan partisipasi masyarakat," Tutup Suhar.(Tim)
Post a Comment