Pemda dan Forkopimda Ikuti Rakoor Penegakan Prokes dan Penanganan Covid-19 Secara Virtual
Way Kanan, aspirasirakyatlampung.com
Pemda dan Forkopimda Ikuti Rakoor Penegakan Prokes dan Penanganan Covid-19 Secara Virtual
Bertempat di Ruang Rapat Sekda Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19 di Daerah secara Virtual, Senin (03/05/2021) bersama Komandan Kodim 0427/WK, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.
Pada rakoor yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri itu dibuka dan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A.,Ph.D yang pada kesempatan tersebut menyampaikan arahannya terkaiat Strategi Utama Penanganan Covid-19 (termasuk 3m+2 dan 3T) yaitu dengan Mengurangi dan/menekan Kasus Aktif, Mengurangi dan/menekan kematian, Meningkatkan kesembuhan dan Menjaga ketersediaan tempat tidur (BOR). Selanjutnya, pada Pengaturan Pembatasan pada Penerapan PPKM Mikro dilakukan pada Sektor Perkantoran, Kegiatan Belajar Mengajar, Sektor Esensial, Pusat Perbelanjaan Mall, Restoran, Konstruksi, Tempat Ibadah, Fasilitas Umum, Kegiatan Sosial Budaya, Transportasi Umum serta Cakupan.
Untuk Alur Komando dan Koordinasi Posko bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri mengomandoi Satgas Coovid-19 Tingkat Nasional (Ketua Satgas), Pemerintah Provinsi (unsur terkait) mengomandoi Satgas Covid-19 Tingkat Provinsi (Gubernur), Pemerintah Kabupaten/Kota (unsur terkait_ mengomandoi Satgas Covid-19 Tingkat Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota), Kantor Kecamatan (unsur terkait) mengomandoi Posko Kecamatan (Camat) dan Kantor Desa/Kelurahan (unsur terkait) bertanggungjawab atas Posko Tingkat Desa/Kelurahan (Kades/Lurah) yang dilanjutkan dengan tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang berkoordinasi dengan Babinsa. TNI dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima TNI mengkoordinasikan Kodam, Korem, Kodim, Koramil dan Babinsa, sementara Polri dipimpin Asisten Operasi Kepala POLRI mengkoordinasikan Polda, Polda, Polrestabes/Polresta/Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas. Untuk PPKM Mikro dilakukan oleh Posko Desa/Kelurahan dengan Kegiatan Posko juga melibatkan PKK/Kader, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Hansip, Tokoh Adat dan Karang Taruna.
Usai arahan dari Menteri Dalam Negeri, selanjutnya dilakukan paparan oleh Kakorbinmas Baharkam Polri terkait Rakoor Penegakan Disiplin Dalam Penanggulangan Covid-19, dimana Polri menggerakkan Bhabinkamtibmas di 25 Polda PPKM Mikro. Untuk di Wilayah Polda Lampung terdapat 2.651 PPKM di Desa/Kelurahan, 1.818 Posko, dengan kondisi Ideal 1.818 dengan persentasi Posko Ideal 100% dan Posko di Desa/Kelurahan 69%. Untuk Personil Polri sendiri mengerahkan sebanyak 1675 Personil terdiri dari Bhabinkamtibmas 1.486 Personil dan Tenaga Kesehatan Polri sebanyak 189 Personil.
Selanjutnya, untuk Peningkatan Kualitas 3M/5M (Prokes), Polri (non Bhabinkamtibmas), TNI, Satpol PP, Satpam dan Relawan dilakukan pada Pasar, Mall, Kantor, Kawasan Industri, Terminal dan Stasiun serta Jalan dan Tempat Umum lainnya, sementara Pelaksanaan 3T dilakukan oleh Bhabinkamtibmas selama 24/7 dengan Peran, Pelacakan Kontak Erat, Pendampingan pemeriksaan/wawancara dan Pendampingan masa isolasi/karantina. Polri juga melakukan Kesiapan Dalam Kebijakan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dengan melakukan Operasi Kewil Keselamatan pada 12-25 April 2021, Antisipasi Arus pada 26 April-05 Mei 2021, Operasi Ketupat 2021 mulai 6 Mei-17 Mei 2021 dan Antisipasi Arus pada 19 Mei-31 Mei 2021, dengan giat selama operasi dilakukan Pemeriksaan kesehatan masyarakat yang lakukan mobilitas arus dan putas balik arus bagi masyarakat yang tidak bisa tunjukkan Surat Kesehatan.
Polri memperkuat Operasi dengan melibatkan 166.734 Personil yang tersebar di Mabes Polri 834 Personil, Polda jajaran 93.336 Personil dan Instansi terkait 72.564 Personil.
Dilajutkan dengan paparan dari ASOPS Panlima TNI terkait Peran TNI Dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah sejak Virus Corona masuk ke Indonesia, yaitu dengan melakukan Evakuasi WNI dan Transportasi APD dari Luar Negeri, Menyediakan Fasilitas Karantina dan Kesehatan TNI untuk Penanganan Covid-19, selanjutnya berdasarkan Direktif Presiden RI Tanggal 13 Juli 2020 dengan Meningkatkan 3T, Gerakan Nasional Pendisiplinan Protokol Kesehatan serta Danwiltas dan Transportasi Antara Wilayah. TNI juga melakukan Operasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Zona Merah, Operasi Penanganan Covid-19 dan PPKM dengan Operasi Penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro melibatkan Babinda sebagai Tracer, Pamwal Vaksinasi dan Penyiapan 10.000 Vaksinator.
Kebijakan Panglima TNI di Masa Ramadhan dalam Penerapan PPKM Mikro yaitu Meningkatkan peran dan pelaksanaan Posko PPKM Mikro, Perketat pengawasan ruang-ruang publik dalam Rangka penegakan Prokes 3M, Membagikan masker kepada masyarakat sebagai salah satu wujud penegakan 3M, Meningkatkan pemberian informasi tentangn pelaksanaan 3M, Mengurangi Zona Merah dengan menegakkan aturan Prokes, batasi kegiatan/kerumunan masyarakat di Zona Merah, sesuai ketentuan yang berlaku (membatasi aturan beribadah, melarang Takbir Keliling, Sahur On The Road, dll), Bersama-sama dengan Polri, K/L, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Pemda serta Instansi terkait lainnya melaksanakan Penegakan aturan tentang Larangan Mudik dan Pembatasan Perjalanan Lintas Wilayah dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19, Meningkatkan pelaksanaan vaksinasi bagi Prajurit dan keluarga, Purnawirawan dan keluarga serta masyarakat, dengan mengerahkan tenaga Vaksinator TNI diseluruh Wilayah melalui serbuan vaksinasi serta Secara khusus melaksanakan vaksinasi di Wilayah/Provinsi dengan Potensi Pariwisata terhadap paara pelaku industry pariwisata dalam Rangka menggerakkan kembali industry Pariwisata sehingga dapat menstimulasi peningkatan roda perekonomian Nasional.
TNI juga memiliki Strategi dan Upaya di Masa Ramadhan, yaitu Babinsa/Babinpotmar/Babinpotdirga melaksanakan Fungsi Pembinaan, Memperketat pengawasan ruang-ruang publik dalam rangka Penegakkan Prokes 3M, Melaksanakan Patroli keliling pada saat menjelang buka puasa di tempat-tempat seperti Restaurant, lokasi berkukmpul dan masyarakat di ruang-ruang publik, Menegakkan Aturan Prokes, Penguatan kerjasama antara TNI/Polri, Pemda, Stakeholder terkait antisipasi kemungkinan adanya pelanggaran Prokes selama Ramadhan. (Biro Way Kanan Amir Hasan)
Post a Comment