Sekda Saipul Ikuti Rakoor Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit


Way Kanan, aspirasirakyatlampung.com

Sekda Saipul Ikuti Rakoor Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

Sekretaris Daerah Kabupaten way kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM mengikuti Virtual Zoom Metting Rapat Koordinasi Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Merit di Ruang Rapat Sekda setempat, Kamis (29/04/2021).


Pada rakoor tersebut di buka langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Prov. Dr. Agus Pramusinto, MDA yang juga memaparkan tentang Pencanangan Penguatan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit dimana dalam paparannya disampaikan berdasarkan Visi Presiden 2020-2024 terkait Reformasi Birokrasi yaitu Reformasi struktural, Lembaga semakin sederhana dan lincah, Pola pikil birokrasi berubah, Kecepatan melayani menjadi kunci Reformasi Birokrasi, Lembaga yang bermasalah dan tidak bermanfaat dibubarkan, Tidak ada lagi kerja linier, rutin, monoton, zona nyaman, Membangun nilai baru dalam bekerja, cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman serta Membangun Indonesia yang adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif.


Selanjutnya juga disampaikan posisi dan peran KASN dalam Manajemen ASN, dimana Presiden memegang kekuasaan tertinggi Pembinaan dan Manajemen ASN. LAN melaksanakan kajian kebijakan serta mengelola secara strategis pengembangan kompetensi ASN. BKN menyelenggarakan teknis manajemen ASN. Kemen PANRB menyusun dan menetapkan kebijakan strategis terkait Manajemen ASN dan KASN menjaja sistem merit, pengawasan pengisian JPT dan menjamin penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku serta netralitas ASN. KASN juga memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dank ode perilaku ASN serta Mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.


Dilajutkan dengan paparan dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Otok Kuswandaru, S.Sos.,M.Si tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.


Dalam paparannya dijelaskan bahwa terdapat aspek penilaian pada Sistem Merit yang meliputi Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karier, Promosi mutasi, Manajemen kinerja, Penggajian, penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan pelayanan serta Sistem Informasi. Sementara aspek penilaian pada Indeks NSPK Manajemen ASN meliputi Penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN, Pengadaan ASN, Pengangkatan ASN, Pangkat, Jabatan, Pola karier, Pengembangan karier ASN, Mutasi, Penilaian kinerja, Penggjian, tunjangan dan fasilitas, Penghargaan, Disiplin, Cuti, Kode etik, Pemberhentian, Jaminan pensiun dan hari tua, Pensiun serta Perlindungan.


Untuk Indeks Efektivitas Pemerintah, tingkat efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia Tahun 2017 masih rendah, terutama jika dibandingkan dengan Negara lainnya di Asia Tenggara, yaitu 54,81.


Dalam pendelegasian sebagai kewenangan Presiden dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, MENPAN RB melakukan Perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. BKN melakukan Penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN. KASN melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Sementara LAN melakukan Penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN.


(Biro Way Kanan Amir Hasan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.