Belum Ada Tindak Pemerintah Daerah , LSM- KBPT Tanggamus Layangkan Surat Kepada Bupati dan Ketua DPRD

 

Tanggamus, Aspirasirakyatlampung.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (LSM- KBPT) DPD kabupaten Tanggamus merupakan lembaga resmi yang ada di Tanggamus, sebagai sosial kontrol memantau dan melaporkan jika ada suatu pelangaran.

Berdasarkan permintaan masyarakat Pekon Kampung Baru, kecamatan Kota Agung Timur kabupaten Tanggamus, melayangkan surat laporan Kepada Bupati, ketua DPRD, Kakan BPN, Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, dan kadis satu pintu kabupaten Tanggamus terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tri Purnama Putra yang sedang melaksanakan penggusuran lahan yang direncanakan untuk membangun perumahan elit di pedukuhan Suka Baru, pekon Kampung Baru. (Rabu, 9 Juni 2021)

" Sepengetahuan kami dan masyarakat pekon Kampung Baru, Tanjung Anom dan masyarakat kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur bahwa lokasi tanah yang digusur oleh PT Tri Purnama Putra tersebut adalah tanah hak guna usaha PT Tanggamus Indah yang telah di terlantarkan dan tidak digarap cukup lama," terang Sanip ketua LSM KBPT.

Diketahui selama melakukan kegiatan pengembangan PT Tri Purnama Putra belum memiliki surat izin resmi dari instansi terkait, dan bahkan pemerintah daerah kabupaten Tanggamus tidak mengetahui di wilayahnya sedang ada kegiatan pengembangan lahan yang di lakukan oleh PT Tri Purnama Putra.

Kepada aspirasirakyatlampung.com  Sanip mengatakan bahwa PT Tri Purnama Putra terkesan arogan dan tidak memiliki etika.
" Jelas arogan jangankan Bupati, warga penggarap tumpang sari tidak di beritahu bila akan ada pembuatan jalan dengan seenaknya langsung gusur, bahkan mereka sudah membuat surat edaran bahwa tidak akan mengganti rugi akibat gusuran tersebut," papar Sanip.

Berdasarkan peraturan dan undang-undang nomor 40 tahun 1996 tentang hak dan kewajiban serta fungsi pemegang HGB,  LSM KBPT DPD kabupaten Tanggamus mempertanyakan kepada pihak terkait.
" Proses peralihan HGU PT Tanggamus Indah ke HGB PT Tri Purnama Putra, karena menurut sertifikat HGU PT Tanggamus Indah nomor 4 tahun 1991 lokasi HGB PT Tri Purnama Putra termasuk bagian dari HGU PT Tanggamus Indah, terkait izin AMDAL,  izin untuk pengembangan pembuatan jalan, izin untuk melakukan pembangunan perumahan elit  kiranya belum ada mohon diberi tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan kepada ketua DPRD Tanggamus, dengan adanya pekerjaan pengembangan yang dilakukan oleh PT Tri Purnama Putra warga masyarakat penanam tumpangsari merasa dirugikan oleh karena itu mohon kepada beliau untuk memberikan teguran kepada pelaksana pembangunan untuk dapat mempertimbangkan atas kerugian yang diderita masyarakat. Sesuai PP RI nomor 71 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 tentang peran serta masyarakat dan LSM berhak untuk memperoleh jawaban." Pungkanya

Selain itu LSM KBPT minta kepada Kasatpol PP untuk segera menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh PT Tri Purnama Putra, karena belum ada kejelasannya,"Tutupnya.
(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.