Pelantikan Kakam Terpilih, Bupati Adipati Selalu Ingatkan Kakam Perbup Nomor 9 Tahun 2018

 


Way Kanan - aspirasirakyatlampung.com

Usai melantik Kepala Kampung terpilih Hasil Pilkakam Serentak Dalam Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan pada Hari Jum’at (25/06/2021) pagi, selanjutnya Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik Kepala Kampung dalam Wilayah Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Bahuga dan Kecamatan Buay Bahuga di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan siang harinya.


Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan pada Pelantikan Kepala Kampung sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Bupati Adipati juga mengingatkan kepada Kepala Kampung yang baru dilantik untuk tidak semau-maunya mengganti Perangkat Kampung. Karena Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung telah diatur dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan setiap pergantian Perangkat Kampung harus dikonsultasikan tertulis kepada Camat untuk selanjutnya diberikan izin atau tidak, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata terhadap Kepala Kampung yang baru dilantik.



 “Menjalankan tugas jangan terfokus pada program yang ditawarkan atau nominal anggaran yang diusulkan kepada Pemerintah saja, tetapi Kakam harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan budaya gotongroyong yang hampir punah. Pegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dukung program Pemkab dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan serta dapat memberdayakan Perangkat Kampung yang ada”, ujar Bupati Adipati.


Selanjutnya, pada Pelantikan yang dihadiri oleh Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pimpinan Kecamatan Buay Bahuga, Kecamatan Bahuga, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Way Tuba, Ketua II TP PKK Kabupaten, Ny. Vorian Melita Saipul serta Ketua TP PKK Kecamatan itu juga mengingatkan kepada Penjabat Kepala Kampung untuk menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan baik terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada Kepala Kampung yang baru.


 “Karena pelantikan kita laksanakan pada pertengahan tahun, untuk itu BPK dan Kepala kampung yang merupakan mitra untuk dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Kampung. Dan dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum”, tutup Bupati Adipati.


(Amir Hasan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.