Sekda Saipul Ikuti Vcon Sharing Knowlege Tahun 2021

 


Way Kanan - Aspirasirakyatlampung.com

Sekda Saipul Ikuti Vcon Sharing Knowlege Tahun 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Kussarwono, M.T, Kepala BPKAD yang diwakilil oleh Namzi Fitri Yandra, SE.,MM.Akt dan Kabag Perekonomian, Andika Saputra, S.E., M.M mengikuti Virtual Zoom Meeting Sharing Knowlege Tahun 2021 Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Selasa (22/06/2021)


Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan sinergi dari lembaga dan pimpinan daerah dalam mendorong akses keuangan di daerah.


Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Ketua Pokja 5 DNKI Agus Fajri Zam menyampaikan berdasarkan UU NO. 21 Tahun 2011 Tentang OJK bertugas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor : Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya)


OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.


Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada ayat Pasal 4 Ayat 1 Pengaturan, Pengembangan, Pembinaan, dan Pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti, pada pasal Pasal 16 huruf a disampaikan Bursa Berjangka bertugas menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.


Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya


Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya


Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka


Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi dan Kontrak Derivatif Syariah adalah Kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah


Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.

(Biro Way Kanan Amir Hasan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.