DPRD Lamsel Sahkan RPJMD Jadi Peraturan Daerah

 

Lampung Selatan, Aspirasirakyatlampung.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Lampung Selatan (DPRD-LS) bersama Pemerintah Daerah kabupaten lamsel menggelar rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lamsel yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lamsel tahun 2021 - 2026 secara virtual melalui zoom meeting, senin (26-7-2021).

Pada rapat paripurna secara virtual kali ini, Pimpinan Dprd dan anggota bertempat di gedung dprd setempat. sedangkan Wakil Bupati  dan Sekda Lamsel
Forkopimda, Dandim 0421 LS, Kapolres Lamsel, Kejari Lamsel dan para staf ahli Bupati mengikuti rapat tersebut di aula rajabasa.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi  mengatakan berdasarkan peraturan Mendagri RI nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Ranperda tentang RPJMD dan RPJMDMD dan RPJPMD. "Maka RPJMD tahun 2021-2026 telah melalui tahapan pembahasan yaitu pembahasan rancangan awal, rancangan akhir melalui musrenbang melalui pembahasan income , "kata Hendry.

Di tempat terpisah, Wakil Bupati Lamsel Pandu Kesuma Dewangsa dalam sambutannya turut mengatakan sesuai dengan amanat UU no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). "Dalam penyusunan RPJMD ini, peran DPRD sangatlah penting, "kata pandu.

Oleh karena itu, lanjut Pandu, Rapat Paripurna hari ini ialah tindak lanjut dari hasil pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026, telah di laksanakan pada (12-14 juli 2021), oleh panitia khusus (pansus) dprd Lamsel, bersama pemerintah daerah.

"Untuk itu saya sangat mengapresiasi kerjasama dan dukungan yang diberikan selama pembahasan, terutama dalam perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang di sertai kebutuhan pendanaan, "ujarnya.

Selain itu, berdasarkan amanat dari peraturan Mendagri no.86 tahun 2017, peraturan daerah tentang RPJMD ini ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih di lantik.

"Yang artinya bulan agustus nanti RPJMD lamsel 2021-2026 ini harus di sahkan, melalui peraturan daerah semoga dengan kerjasama dan dukungan dari DPRD serta lainnya sehingga RPJMD ini dapat di tetapkan tepat pada waktunya, "tuturnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah Lamsel tahun 2021-2026 mengusung visi yaitu terwujudnya masyarakat Lamsel memiliki integritas maju dan sejahtera.

"Dengan semangat gotong royong sebagai sinkronisasi dengan visi nasional yaitu terwujudnya Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berpendidikan, berlandaskan gotong royong dan visi provinsi yaitu rakyat lampung berjaya, "bebernya.

Sehingga hal tersebut di jabarkan kedalam 5 misi yaitu pertama meningkatkan penerapan nilai-nilai agama budaya, keluarga dalam kehidupan bermasyarakat dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan sosial. Ketiga membangun infrastruktur dan perekonomian yang berkelanjutan. ke empat mengembangkan kreatifitas dengan memanfaatkan potensi unggulan baik di daerah. ke lima meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik profesional transparan efektif dan akuntable.

Kemudian, rencana pembangun RPJMD fokus pada 9 indikator tujuan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disusun dan jabarkan kedalam 36 sasaran pembangun yang akan  dicapai pada akhir periode RPJMD.

"Hal ini tentu memerlukan kerja keras dari kita semua, karena pembangunan itu semua menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik Pemda, DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan yang lainnya, "terangnya.

Pandu berharap, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah pada rapat Paripurna (RPJMD) Lamsel tahun 2021-2026  dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat lamsel berintegritas maju, sejahtera dan  bersemangat bergotong royong.

Acara tersebut di tutup dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) oleh Pimpinan(Ambi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.