Diduga Pegawai FIF Kotaagung Mempersulit Pembayaran Pajak Konsumen
Tanggamus, Aspirasirakyatlampung.com,- Diduga pegawai FIF Kotaagung Kabupaten Tanggamus, mempersulit proses pembayaran pajak konsumen.
Hal tersebut diungkapkan, Nazaruddin Gustam, keluarga konsumen fif mengatakan, awalnya keponakannya akan membayar pajak motor Beat yang sudah jatuh tempo. Namun saat mendaftar di kantor Samsat Kotaagung, oleh pegawai samsat dimintai BPKB asli, padahal dirinya sudah membawa Surat Keterangan Pengurusan STNK dari kantor FIF Kotaagung.
Menurut dia, sebagai masyarakat taat aturan, dirinya mendampingi keponakan mendatangi kantor FIF Kotaagung, untuk meminjam BPKB yang dimaksud dengan menjaminkan mobil miliknya, namun aturan tidak membolehkan kantor fif untuk dipinjamkan.
Bersamaan ada oknum pegawai fif menawarkan jasa untuk mempermudah pembayaran pajak tersebut, tapi konsumen harus menambah biaya administrasi diluar biaya yang seharusnya Rp. 374.500, akibatnya konsumen harus membayar sebesar Rp. 520.000.
"Saya berharap praktek calo seperti itu tidak terulang lagi sehinga tidak ada lagi korban berikutnya, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan bisa menindaklanjuti permasalahan ini," Jelasnya kepada Aspirasirakyatlampung. .com, Sabtu (7/8)
Dikatakannya, saat ini pemerintah meluncurkan berbagai aplikasi, untuk mempermudah masyarakat saat mengurus surat-menyurat, salah satunya aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah saat pembayaran pajak.
AspirasirakyatLmpg .com, mencoba mengkonfirmasi Riki, leasing fif kotaagung, dengan bahasa terkesan menghindar, dirinya mengatakan tidak mengetahui masalah yang dimaksud, termasuk mekanisme pembayaran pajak konsumen fif dirinya tidak paham.
Silahkan hubungi pimpinan saya, namun engan memberikan no handponnya,"Tutupnya.
(Suhaili)
Post a Comment