Uspika Dan Kades Sekecamatan Penengahan Siap Melaksanakan Instruksi Bupati Lamsel
Lampung Selatan, Aspirasirakyatlampung.com - Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Penengahan dan seluruh Kepala Desa Sekecamatan Penengahan, Lampung selatan (Lamsel) gelar rapat kesepakatan bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid -19 di wilayah setempat, rabu (11/8/2021).
Acara tersebut berlangsung di aula kantor Kecamatan Penengahan di hadiri oleh Camat Penengahan Erdiansyah, Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi, Danramil 03/Penengahan Kapten INF. Rudi Teguh, Kepala Puskesmas Penengahan Rosalina, satgas covid 19 Kabupaten, Kadis Naker Drs.Anas Ansori, Kadis Perpus Qorynilwan dan seluruh Kepala Desa Sekecamatan Penengahan.
Camat penengahan Erdiansyah mengatakan bahwa, pemberlakuan tersebut di mulai sejak tanggal (10/8) sampai dengan tanggal (23/8) mendatang, sesuai dengan instruksi Bupati Lamsel Nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Instruksi tersebut diantaranya selama ppkm yang telah di tetapkan sementara tidak boleh ada resepsi pernikahan dan sejenisnya, tidak boleh ada perlombaan 17an yang berpotensi kerumunan, wisata sementara juga ditutup, kemudian pasar tradisional tetap buka namun dengan prokes ketat, "tuturnya.
Kemudian untuk kegiatan lainnya seperti pembelajaran Sekolah di lakukan secara daring. "Belajar via daring/jarak jauh serta kegiatan seni budaya/olahraga yang menimbulkan keramaian juga di larang, jika itu masih dilaksanakan akan ada sanksi, "terangnya.
Sehingga dengan adanya peraturan tersebut, diharap dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di wilayahnya. "Saya harap masyarakat tidak melanggar, ini demi kebaikan bersama, semoga dengan ini wilayah kita secepatnya dapat kembali dalam zona hijau, "pungkasnya. (Ambi)
Post a Comment