Pemdes Kuripan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Aparat Desa dan Rt.


Lampung selatan, Aspirasirakyatlampung.com - Jajaran aparat Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) gelar rapat evaluasi kinerja aparatur desa,supaya kedepan pelayanan kemasyarakat bisa lebih baik. Hal ini dikatakan suhatsah selaku kepala desa setempat pada pewarta Aspirasirakyatlampung.com, jum'at malam (10/9/2021).

Rapat berlangsung di kantor desa kuripan tersebut di hadiri seluruh jajaran aparat desa dan ketua RT desa kuripan.

Pada rapat kali ini membahas sejumlah hal yang berkaitan kinerja ketua Rukun Tetangga (RT). 'Intinya memberikan penekanan pada RT untuk giat bekerja sesuai tugas, karena selama ini kinerja RT selama ini belum maksimal,"ucap kades.

Suhatsah meminta kedepannya agar RT bekerja lebih aktif untuk masyarakat, karena antara hak dan kewajiban harus berimbang. " contohnya tentang Vaksin, kita harus aktif memberi penjelasan pada masyarakat kita supaya mau di vaksin karena vaksin ini program pemerintah pusat untuk penuntasan wabah Covid-19,"ungkapnya.

Kemudian, selaku Sekretaris desa kuripan dian saputra  mengatakan untuk aparat desa membantu kinerja RT agar lebih aktif lagi. "Contoh sekarang ada program pembuatan sertivikat, kami minta pak Rt memberitahukan dan pada masyarakat kita,"ujarnya.

Sekarang ini, lanjut sekdes, di dusun Banyu Urip akan ada revisi ketua RT, diharap pada kepala dusun untuk lebih selektif memilih bakal RT yang baru. "Kami minta pak kadus untuk memilih calon Rt yang bisa kerja untuk masyarakat. Intinya, dari Rt sampai perangkat desa kita bekerja untuk masyarakat."pintanya.

Terkait sampah, sekdes meminta untuk rt mendata seberapa banyak lagi kekukarang  tong sampah di tiap Rt. " Data dulu berapa kurangnya supaya penambahan tong sampah bisa serentak,"ujarnya.

Prihal, pembuatan serivikat, salah satu Rt bertanya berapa besar biaya pembuatannya karena ada warga yang bertanya kejelasan sarat dan besaran dananya dalam pembuatan sertivikat tanah tersebut. " pembuatan sertivikat, sudah di sepakati dananya Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), persyaratan lainnya, poto copy KTP serta surat keterangan tanah tersebut (surat jual/beli atau surat hibah). untuk lebih jelasnya suruh saja warga datang ke kantor desa,"jawab sekdes. 

"Dan ini tugas Rt dan aparat desa untuk membantu masyarakat menjelaskan tehnisnya pada masyarakat prihal pembuatan sertivikat ini," tegasnya.(En/Anesmi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.