Pelaku Seni Sambut Baik Keputusan Pemkab Tanggamus, Perbolehkan Kegiatan Hajatan dan Hiburan.

 

Tanggamus, Aspirasirakyatlampung.com - Para pelaku Seni sambut baik keputusan Pemkab Tanggamus, yang perbolehkan kegiatan hajatan kemasyarakatan dan hiburan.

Hal tersebut disampaikan Munzairi, salah satu pengiat Kesenian dan Hiburan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tanggamus, dalam hal ini Bupati Tanggamus Dewi Handajani, yang memperbolehkan kegiatan hajatan dan hiburan meski dengan beberapa ketentuan.

Dikatakannya, dengan diperbolehkan hajatan mengunakan jasa hiburan, memberikan angin segar dan peluang usaha para pelaku seni untuk mencari nafkah dibidang hiburan, yang hampir dua tahun terahir pakum.

"Mewakili Koseba dan Pamus, saya  berharap kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pelaku seni khususnya yang mengantungkan penghasilan dari hiburan," Jelasnya, Senin (11/10)

Dirinya juga menghimbau kepada para pelaku seni, agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan menerapkan 5 M, demikian tutupnya.

Sebelumnya 21 September 2021 Bupati Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/4292/01/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berbasis mikro dan mengoptimalkan posko covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran dan penanganan covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Pada poin 2 huruf b, resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diperbolehkan dengan ketentuan. Memperbolehkan pelaksanaan hiburan dengan maksimal 1 penyanyi, tidak bernyanyi bersama, tidak berkerumun dan tanpa panggung,"Tutupnya.(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.