Pihak Pelaksana Revitalisasi SMKN 1 Ketapang Lamsel di Duga Abaikan Keselamatan Pekerja.

Lampung Selatan, Aspirasirakyatlampung.com-- Pekerjaan Revitalisasi SMKN 1 Ketapang Lampung Selatan (DAK 2021) bernomor kontrak 020/1964a.FK-9/V.01/DP,1/2021 dengan waktu pengerjaan selama  120 hari kerja dan nilai kontrak sebesar Rp 1.445.174.000,00 , CV.Bersama Jaya sebagai pelaksana, saat ini hampir rampung namun diduga abaikan keselamat pekerja.

Dilokasi, pewarta media ini melihat para pekerja saat bekerja tidak memakai alat pelindung diri. Ketika di konfirmasi, Sutar salah satu pekerja  mengatakan bahwa selama ia tidak tahu siapa rekanan/ pelaksana pekerjaan tersebut karena jarang hadir di lokasi. "Ada yang datang tapi saya gak tahu,"ungkap sutar seraya mengatakan dirinya bersama pekerja lainnya merupakan warga tanjung karang, Bandar Lampung . senin (18/10/2021).

Saat tim media ini menghubungi  pimpinan SMKN 1 Ketapang,  kepala sekolah mengatakan ia tidak berada di ruang kerjanya. "Saya sedang di luar mas, temui saja wakil saya,"ujarnya melalui sambungan telepon seluler. 


Sementara wakil kepala sekola Bidang kesiswaan Marjuki Spd mengatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengawasan kegiatan tersebut. Ia menuturkan pihak sekolah dan pihak pelaksana/kontraktor pernah mengadakan pertemuan yang isinya membahas proyek revitalisasi dari dinas pendidikan provinsi lampu itu dengan kesimpulan pihak terima kunci (terima beres) saja.

Terkait pekerja, ia mengatakan di awal pelaksanaan para pekerja terlihat memakai alat pelindung diri (APD).  "Kalau awalnya ia saya lihat memakai pengaman bang,  namun kalau sekarang-sekarang ini kurang faham karena itu pekerjaan urusan mereka dan ada petugasnya sendiri,"ungkapnya seraya memungkasi. 

Untuk di ketahui. UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diatur tentang : Keselamatan Kerja yang di dalamnya antara lain memuat tentang istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja; kecelakaan; kewajiban dan hak tenaga kerja; kewajiban bila memasuki tempat kerja; dan kewajiban pengurus.

Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

Bahkan, Pada pasal 14 menyebutkan bahwa pihak pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.(Anesmi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.