PPTK Setwan DPRD Pringsewu Sriwahyuni Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum AKD Status Tahanan Kota
Pringsewu-Aspirasirakyatlampung.com Kejaksaan Negeri Pringsewu, menetapkan Sriwahyuni, PPTK Sekretariatan DPRD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, Jum’at, 1 Oktober 2021.
Dalam siaran Pers Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dalam perkara dugaan korupsi anggaran tersebut.
Total anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan serta Kegiatan Belanja Makan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.576.020.000. Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000,- Sehingga total anggaran sebesar Rp1,095 miliar.
Median menjelaskan berdasarkan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021, Tim kejaksaan melakukan penyelidikan, dan naik pada tingkat penyidikan, atas dugaan tibdak pidana korupsi.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama saudari sriwahyuni selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut,” kata Median.
Modus tersangka dalam kasus ini, tersangka melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna.
Perbuatan tersangka, lanjut Media diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yon)
Post a Comment