Ketua DPC Apdesi Tanggamus Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Aparatur Pekon Waykerap
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus. Zudarwansyah, |
Tanggamus, Aspirasirakyatlampung.com - Pasca Inspektorat melakukan pemangilan Kepala Pekon Waykerap Kecamatan Semaka, atas perkara Pemberhentian Aparatur Pekonnya. Ini penjelasan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus.
Dikatakan Zudarwansyah, pemangilan tersebut merupakan hal yang wajar merupakan bagian dari tupoksinya selaku pengawasan dan pembinaan, untuk mengkonfirmasi kebenaran laporan yang masuk. Sementara kehadiran Kepala Pekon Waykerap Mat Zurani adalah keharusan sebagai terlapor, guna untuk mengklarifikasinya permasalahnya.
Menurut Zudarwansyah, pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon oleh kepala pekon tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, di mana pada Pasal 26 ayat 2 poin (b) menyatakan bahwa mengangkat dan memberhentikan pimpinan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa.
" Terkait ramainya rekan-rekan kepala pekon dari beberapa kecamatan yang ikut datang ke Inspektorat memberikan support, itu merupakan bentuk solidaritas mereka sesama kepala pekon, dan bukan unsur intimidasi. Bagi aparatur pekon yang merasa dirugikan, silahkan menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," Jumat (5/10)
Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam membenarkan telah memangil Kepala Pekon Waykerap pada Rabu (3/11) lalu, guna dimintai keterangannya terkait pemberhentian aparatur pekonnya, keterangnya sangat diperlukan saat tim turun kelapangan nantinya.
Sampai saat ini mereka belum menyimpulkan, apakah kepala pekon tersebut melangar aturan atau tidak, namun jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No 83 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Pada pasal 5 ayat (1) kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Pada ayat 2 perangkat desa berhenti karena (a) meningal dunia. (b) atas permintaan sendiri. (c) diberhentikan.
Sementara pada ayat (4) pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa, dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah diberhentikan, Jelas Gustam.
Ditambahkannya, Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Tanggamus No 11 tahun 2016, tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintah pekon dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon. Pada pasal (7) diatur Dalam Melaksanakan Tugas Kepala Pekon Berwenang. (a) memimpin penyelengaraan pemerintahan pekon. (b) mengangkat dan memberhentikan perangkat pekon.
Artinya kewenagan kepala pekon dalam pengangakatan dan pemberhentian tersebut, harus mengacu pada mekanisme yang sudah ditentukan, demikian,"Tutupnya.
(Suhaili)
Post a Comment