APDESI Tanggamus Menolak diberlakukannya Perpres Nomor 104 tahun 2021, Yang Di Nilai Mengkebiri Kedaulatan Pekon


 Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(Apdesi) Perpres 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, Kebiri kewenangan  serta menghambat kegiatan pekon/desa.

Hal itu disampaikan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus, menurut Zudarwansyah mereka menolak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021, tentang rincian APBN 2022, khusunya pada pasal 5 ayat 4 yang dinilai mengkebiri kedaulatan pekon serta mengangkangi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang keuangan desa.

Menurut dia, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu, secara tidak langsung merusak rencana kerja pemerintah pekon (RKP) 2022 yang telah disusun dan ditetapkan berdasarkan usulan masyarakat, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes)

Karena dalam perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa (DD) minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Sementara pemerintah pekon hanya mengelola sebanyak 32 persen dari sisa anggaran dana desa yang ada.

Zudarwansyah menjelaskan, sebanyak 68 persen angaran dana desa sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Ini membuat rancu karena pembuatan APBPekon dasarnya perpres, sementara kalau acuannya covid-19, di kabupaten tanggamus biasa saja yang berjualan tetap berjualan, begitu juga petani tetap beraktifitas sebagai mana biasanya.

" Apdesi Kabupaten Tanggamus menolak.pasal 5 ayat 4 tersebut, dan berharap pemerintah untuk merevisinya, jika pemerintah pusat menganggap pemerintah desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat desa," Jelasnya. Rabu (22/12)(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.