Kepala Sekolah SMKN Ajukan Pindah Tugas, Angota DPRD Lampung Angkat Bicara
Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--
Terkait informasi adanya Kepala Sekolah di salah satu SMKN yang mengajukan pindah tugas, angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung angkat bicara.
Azuwansyah, angota DPRD Lampung Fraksi PKB itu mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini kepala sekolah harus siap ditempatkan dimana saja, dan harus mengabdi serta mengemban amanah demi kemajuan sekolah tersebut. Namun kalau merasa tidak siap, bisa mengajukan pengunduran diri, jadi tidak ada alasan mengajukan pindah tugas.
Karenanya dalam penempatan tugas, seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, mempertimbangkan wilayah kerja dengan tempat tingal kepala sekolah, karena tempat tingal yang jauh sangat berdampak pada kedisiplinan kerja kepala sekolah tersebut, yang ahirnya akan merugikan sekolah dan siswanya.
Menurut angota komisi I asal dapil IV itu, sarat lulus tes kompetensi serta memiliki sertifikat cakep, adalah teknis aturan pemerintah, namun tanpa dibarengi kesangupan mengabdi serta disiplin kerja hal itu akan sia-sia, karenanya diharapkan disdikbud harus melakukan monitoring disiplin kerja kepala sekolah, kalau ditemukan kinerjanya kurang baik harus diberikan teguran, bahkan pencopotan.
Kepada aspirasirakyatLmpg .com Saya akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut, dan akan membicarakannya dengan pihak terkait dalam hal ini Disdikbud agar mereka mengambil langkah," Jelasnya. Senin (20/12)
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Lampung, Zuraida K Nerustika, membenarkan kalau ada salah satu Kepala Sekolah di SMKN di Tanggamus, sudah dua kali menghadap kepala dinas mengajukan pindah tugas dari tanggamus, karena selain tempat tingalnya di bandar lampung, beliau juga sedang sakit.
Namun untuk pengantinya belum ada, ujarnya. terkait itu dirinya selalu meminta data dari ketua MKKS Tanggamus, guru yang layak dan memenuhi persaratan untuk menjadi kepala sekolah. "Saratnya adalah mempunyai sertifikat cakep yang diterbitkan kementrian, serta lukus uji kompetensi dari daerah, " Jelasnya .
(Suhaili)
Post a Comment