Pengawas Pembina SMK Wilayah Kotaagung Timur Tidak Tau Menau Tentang Proyek Revitalisasi

 

Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com - Proyek Revitalisasi SMKN 1 Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus oleh CV Akusara Jaya yang bernilai miliaran rupiah, terkesan asal jadi serta merusak aset sekolah seperti bangku dan meja yang nyaris tidak bisa dipakai lagi. Hal ini mendorong pihak Kantor Hukum MYS & Partners Law Firm angkat bicara.

Merli Yunit Sari mengatakan, seharusnya pihak ketiga atau kontraktor agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan Standar Operasional Presedur (SOP) petunjuk teknik dan kontrak, agar semua pembangunan yang dilakukan baik yang mengunakan dana dari APBD ataupun APBN itu berkualitas, efisien dan transparan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan adanya beberapa temuan dilapangan dinas terkait harus segera menindaklanjutinya. Untuk memberikan teguran secara lisan ataupun tertulis sesuai dengan kontrak.

"Kami berharap semua masyarakat dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Tanggamus, agar selalu aktif untuk mengawasi pembangunan khususnya dibumi begawi jejama ini demi terwujudnya pembangunan yang efisien tepat guna dan transparan. Jangan takut untuk mengungkap kejanggalan karena  BPKP setia menanti,"Jelasnya. Jumat (17/12)

Aspirasirakyatlampung.com mencoba mengkonfirmasi Pengawas Pembina SMK Wiilayah Kotaagung Timur, Ahmad Sujito di Nomot 081369752xxx, namun beliau menjawab ketus  " Walaikumsalam,  maaf saya hal ini tidak tahu menahu," demikian balasnya.
(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.