Tambang Emas Diduga Iegal di Pegunungan Ruguk Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak

Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Tambang emas diduga ilegal di Pegunungan Ruguk Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus longsor. Peristiwa yang terjadi pada Kamis 25 November 2021 lalu menyebabkan 1 pekerja tambang tewas dan 1 masih dalam perawatan medis. Ini penjelasan DPMPTSP dan Disnaker.

Adi Gunawan, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus mengatakan, terkait musibah longsornya tambang emas yang menelan korban jiwa tersebut, dirinya mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.

Dikatakannya, DPMPTSP Kabupaten Tanggamus tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan. Izin tersebut dikeluarkan Dinas Sumber Daya Meneral Provinsi.

Sementara DJoko Saputro, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjelaskan, mereka tidak mempunyai kewenangan terkait usaha pertambangan yang ada di tanggamus, karena kewenangan tersebut ada di provinsi.

Menurut dia, mereka sudah berupaya mencari data-data kepemilikan usaha tambang melalui Dinas SDM Privinsi, namun sampai saat ini belum mendapatkannya. Terkait monitoring dilapangan mereka juga tidak mengetahuinya karena itu kewenangan provinsi.

Kalau tambang tersebut ilegal, apalagi sampai menelan korban jiwa itu ada sanksi hukumnya, terkait masalah tersebut katanya, dirinya justru baru tahu dari Media aspirasirakyatLmpg .com, nanti akan kami koordinasikan dengan camat dan pekon, hanya sebatas itu.

"Pemilik tambang tersebut yang harus bertangungjawab atas keselamatan pekerjanya, disnaker hanya sebatas pendampingan saja," Jelasnya. Kamis (2/12)(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.