Inspektorat Tanggamus Akan Pangil Mantan Kepala Pekon Sukamaju
Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Inspektorat Tanggamus akan pangil mantan Kepala Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga tilap penghasilan tetap (siltap) aparaturnya.
Dana yang ditilap mantan kepala pekon tersebut setara 26 juta, untuk pembayaran siltap atau honor aparatur pekon mulai dari sekretaris desa (Sekdes) kepala urusan (Kaur) kepala dusun (Kadus), RT juga Badan Hippun Pemekonan (BHP)
Sekertaris Inspektorat, Gustam mengatakan, terkait honor aparatur pekon yang tidak dibayarkan, pihaknya akan mempelajari dan mentelaahnya terlebih dahulu. Apa bila hasil penelaahan tersebut ada indikasi kesengajaan, inspektorat akan memangil untuk mendapatkan klarifikasi Memed, mantan kepala pekon sukamaju.
"Saya berharap kepada semua aparatur pekon setempat untuk bersabar, jangan sampai membuat kisruh situasi, inspektorat berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan harapan mantan kepala pekon bisa membayarkan honor mereka," Jelasnya. Kamis (27/1)
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga tilap penghasilan tetap (siltap) atau honor apartur pekonnya dibulan Oktober 2021 senilai 26 juta.
Di samping itu, mantan kepala pekon itu sulit dihubungi. “Rumahnya dalam keadaan kosong sementara dia bersama keluarganya tinggal di Pulau Jawa. Artinya kami putus komunikasi. Para aparatur Pekon Sukamaju berharap melalui pemberitaan media massa bisa menggugah hati mantan kepala pekon tersebut. Selain juga pihak terkait agar bisa mengupayakan hak mereka yang belum diterima.
Beruntungnya, terang aparatur Pekon Sukamaju, sisa siltap selama November dan Desember 2021 dari Anggaran Dana Pekon (ADP) sebesar 20 persen atau setara Rp 58 juta baru masuk ke rekening pekon di masa jabatan Penjabat Kepala Pekon saat ini,"Tutupnya.(Suhaili)
Post a Comment