Isparbud Perpendek Masa Berlaku Organisasi Sangar Yang Ada di Kabupaten Tanggamus.


 Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) perpendek masa berlaku Organisasi Sangar yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Kepada aspirasirakyatLmpg .com Bidang Analisis Kebijakan Ahli Muda Disparbud, Zuryati mengatakan, dari tahun 2021 Disparbud memperpendek masa berlaku 84 Organisasi Sangar Tradisional, yang sudah terdaftar atau memiliki Surat Tanda Terdaftar (STT) sejak tahun 2016. Dari sebelumnya 5 tahun menjadi 2 tahun.

Hal tersebut untuk mempermudah monitoring dan evaluasi, apakah sangar tersebut masih aktif dalam kegiatan pelestarian seni budaya di Kabupaten Tanggamus. Menurut dia, dari 84 organisasi sangar yang ada terdapat satu sangar per filman dan satu sangar kroncong. Sejauh ini memang belum ada pembinaan khusus bagi mereka, tegasnya.

" Dimulai dari tahun 2021 lalu, semua proposal pengajuan bantuan operasional sangar sudah melalui Disparbud. Sebelumnya dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," Jelasnya. Senin (14/2)

Bersamaan, Sekertaris Disparbud, Wawan Harianto menambahkan, selain mempatenkan motif Belah Ketupat sebagai Ikon Kabupaten Tanggamus, Disparbud juga memberikan perhatian kepada 40 Tokoh Adat Tanggamus, yang tergabung dalam Organisasi Majelis Penyimbang Adat, sebagai upaya untuk melestarikan adat budaya di Bumi Begawi Jejama ini.

" Namun karena pandemi covid-19 yang melanda serta evesiensi angaran, program tersebut ditiadakan," Ungkap Wawan Harianto,"Tutupnya.(Suhaili)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.