Warga di Hebohkan Pembunuhan Saudara Kandung Di Desa Ruang Tengah
Menurut keterangan Kapolsek Penengahan AKP. Setio Budi Howo, korban dibunuh lantaran tak terima dan tersinggung karena telah memarahi istri dan keluarganya serta korban mengancam akan membunuh pelaku.
"Pada tanggal 29 Januari 2022 sekira jam 16.00 Wib, pelaku meminjam sepeda motor Korban untuk dipakai kerja ke Bakauheni, setelah sepeda motor di bawa pelaku bekerja, korban marah-marah kepada Istri pelaku dan semua keluarga yang ada di seputar rumah korban, dan mengancam akan membunuh Pelaku, "terang Kapolsek Penengahan.
Setelah kejadian tersebut, Istri pelaku meminta kepada pelaku agar mengembalikan kendaraan milik korban. Pada tanggal 30 januari 2022 pelaku menitipkan motor Korban kepada Pebi untuk dikembalikan dan diterima oleh korban yang selanjutnya menitip pesan untuk di sampaikan ke pelaku. " sampaikan kepada Rus, dia saya tunggu, "pesan korban pada pebi untuk di sampaikan kepada pelaku.
Kemudian Kapolsek Penengahan melanjutkan bahwa, pada tanggal 1 februari 2022 sekira jam 20.00wib dengan penuh rasa kecemasan pelaku pulang kerumah lewat pintu belakang agar Korban tidak mengetahui kepulangan nya, sebab Pelaku tidak mau terjadi keributan diantara keduanya.
"Pada jam 14.00wib Pelaku melihat Korban melintasi jalan Desa Ruang Tengah ( TKP ) dan langsung menghadang Korban yang menyebabkan korban terjatuh lalu melarikan diri menghindar dari Pelaku yang telah memegang sebilah Pisau yang sudah terhunus, "lanjut Kapolsek.
Lalu Pelaku mengejar korban kembali dan menusuk tubuh Korban pada bagian Pinggang belakang dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban langsung terjatuh di pinggir jalan. "Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Luka tusuk ( robek ) yang tembus ke lambung Korban yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia saat dalam perjalanan ke Puskesmas Penengahan, "ungkap Kapolsek.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut, jajaran Polsek Penengahan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan langsung bergegas menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Tiba di TKP petugas menemukan jenasah korban sudah tergeletak di TKP dan tidak jauh dari lokasi, diduga pelaku sedang berdiri sambil menenteng / memegang pisau yang berlumuran darah, "beber Kapolsek.
Kemudian, Pelaku berhasil diamankan petugas tanpa adanya perlawanan. Atas perbuatannya tersebut Pelaku dijerat dengan pasal ( 338 KUHP / 340 KUHP ) bersama dengan barang buktinya. " Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan, dan untuk korban sudah kita bawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, "ketusnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ruang Tengah Temenggung Latif membenarkan bahwa pelaku dan korban merupakan saudara kandung. "Tidak tahu persis perkaranya seperti apa dek, cuman perkaranya memang di perbatasan Desa Ruang Tengah dengan Desa Pasuruan itu, "pungkas Latif.(Ambi)
Post a Comment