Makam Pangeran Jiwa Kusuma di Pekon Tanjungkurung Tanggamus Kondisinya Memprihatinkan
Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Situs Cagar Budaya Makam Islam Kuno Pangeran Jiwa Kusuma, di Pekon Tanjungkurung Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kondisinya sangat memprihatinkan dan butuh pemugaran.
Kepala Pekon Tanjungkurung, Efendi mengatakan, kedua pondok makam kuno tersebut terletak dibelakang rumah warga tanjungkurung, dan berdampingan dengan pemakaman umum masyarakat setempat. Pada hari-hari tertentu makam tersebut banyak didatangi para peziarah dari luar daerah, bahkan pernah ada peziarah dari negara malaisia.
Namun kondisi situs cagar budaya yang diyakini sebagai sejarah penyebaran agama islam tersebut sangat memprihatinkan dan tidak terawat, mulai gapura masuknya yang sudah ditumbuhi tumbuhan liar yang membungkus kedua sisi gapura, sehinga membuat lapuk bangunan dan terkesan nampak angker, imbuhnya.
Menurut dia, Makam Islam Kuno Pangeran Jiwa Kesuma Bin Sultan Hasanuddin Bin Syarip Hidayatullah itu pernah dilakukan pemugaran, oleh Diirektorat Kebudayaan Lampung dan di resmikan oleh Prof. DR.Haryati Soebadio pada tahun 1984. Pada waktu itu makam masih menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi Banten. Namun pada tahun 2012 pertanggung jawaban dan perawatannya di limpahkan Pemkab Tanggamus.

" Pada pondok Makam Bujang Gadis yang terletak disisi timur makam Pangeran Jiwa Kesuma, bangunannya sudah lapuk termakan usia, rangka dan atap juga pagar makam sudah rusak parah. Makam kurang terawat semenjak juru kuncinya meningal dunia pada tahun 2014 lalu.
" Untuk pondok kedua makam pangeran jiwa kesuma dan istrinya, sudah dilakukan pemugaran oleh Raden Paksi dari Pekon Padangratu, setahun silam," Jelasnya. Selasa (29/3)
Sebagai bentuk perhatian perawatan makam, Kepala Pekon Tanjungkurung menugaskan dua orang serta menganggarkan biaya perawatan kebersihan makam dari angaran dana desa.
Kepada aspirasirakyatLmpg .com kepala pekon tanjungkurung Efendi menjelas, Pekon pernah akan menganggarkan biaya pemugaran makam dari Dana Desa, namun tidak dibolehkan dalam Undang-undang cagar budaya yang sudah mengatur tidak bisa karena dihawatirkan dapat merubah keaslian situs tersebut.
"Pemerintah pekon sudah mengajukan proposal pemugaran pondok makam mulli makhanai yang sudah rusak parah, ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan berharap agar bisa direalisasikan," Tutupnya.
(Suhaili)
Post a Comment