31 Warga Pekon Wainipah Tanyakan Tungakan Pembayaran Material dan Upah Kerja Harian Ke Kontraktor CV Nusa Emas
Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Sebanyak 31 warga tanyakan tungakan pembayaran material dan upah kerja harian mereka ke Kontraktor CV Nusa Emas.
Rohman, penanggung jawab tenaga kerja mengatakan, akibat tunggakan CV Nusa Emas kepada 31 tenaga kerja harian, dirinya selalu ditanyai dan ditekan mereka untuk membayar ongkos kerja mereka. Akibatnya dirinya bersama istri merasa tertekan.
Jumlah tunggakan tersebut sebesar Rp. 61.365.000 (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu) dengan rincian : Ongkos langsir pasir 75 rit x 80 = Rp. 6.080.000, ongkos langsir krokos 19 rit x 180 = 3.425.000, upah ngecor badan jalan 284 M x 100 ribu = Rp. 28.400.000, ongkos mobil mengembalikan besi sisa ke toko bangun di gisting Rp. 500.000, upah muat semen 2 rit dari Wonosobo ke lokasi Rp. 1.000.000, ongkos mobil antar jemput mesin pengaduk semen Rp. 200.000, ongkos mobil ngantar alat kerja dari lokasi ke kotaagung Rp. 300.000.
Belanja material semen dll Rp.29.765.000. Jumlah = 69.665.000. Sudah di cicil Rp. 8.300.000 sisa tungakan Rp. 61.365.000.
Rohman berharap kepada pak Udin, selaku kontraktor pelaksana untuk segera melunasi tunggak tersebut, apalagi pekerja tersebut sudah serah terimakan sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) di bulan November 2021 dan sudah dibayarkan Pemkab Tanggamus dengan SP2D Nomor 12.06/04.0/000357/LS/1.03.1.04.2.10.10.0000/M/4/2022.
"Saya sudah berusaha meminta kepada Udin, kontraktor pelaksana untuk melunasi pembayar, baik melalui telepon dan 3 kali kerumahnya di Way Halim Bandar Lampung. Namun sampai saat ini belum juga dibayarkan," Jelasnya kepada Aspirasiirakyatlampung.co.id. Senin 30/5/22.
Senada, Kepala Pekon Wainipah Kecamatan Pematang sawa Aprial, pemilik mesin molen berharap kontraktor segera melunasi tunggakan tersebut, itu hak masyarakat hasil keringat mereka sebagai tenaga kerja harian," Ungkapnya.
Kepada Aspirasirakyatlampung.com kontraktor pelaksana CV Nusa Emas, Udin mengatakan, dirinya hanya sebagai pekerja dan mengurus berkas, pekerjaan itu milik mantan Bupati Tanggamus,.Bambang Kurniawan.
Dirinya tetap akan melunasi tunggakan tersebut, tapi setelah dilakukan hitungan ulang bersama pemilik CV, karena sampai saat ini saya belum terima dengan pembayaran Rp 24.000 permeter olehnya.
Dijelaskan Udin, pekerjaan tersebut diputus kontrak oleh Dinas PUPR karena sudah tidak memenuhi sarat. Seharusnya panjangnya 284 M dikurangi menjadi 105 M, pagunya seharusnya Rp. 725.129.000 hanya dibayarkan senilai Rp.358 juta.
" Terkait harapan pekerja akan bertemu, saya sampaikan belum bisa bertemu karena saya belum ada duit. Insyaalloh setelah mendapatkan bayaran dari Bambang Kurniawan semuanya akan saya bayarkan," Jelasnya.
Adapun jenis kegiatan tersebut.Penyelengaraan jalan kabupaten/kota.Pekerjaan. Peningkatan jalan menuju pekon pesanguan, dengan Nomor Kontrak 600/003/BM-38/24/2021, lokasi Kecamtan Pematang sawa, dengan nilai kontrak Rp.725.129.000, waktu kerja selama 105 hari kalender, Kontraktor pelaksana CV Nusa Emas,"Tutupnya. (Suhaili)
Post a Comment