Dinas Tenaga Kerja Akan Panggil Kontraktor CV Nusa Emas Minggu Depan
Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan berkordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus dan akan memangil pelaksana Kontraktor CV Nusa Emas minggu depan.
Pernyataan tersebut disampaikan, Iswandi, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, terkait nyangklaknya upah 31 tenaga kerja harian CV Nusa Emas diduga milik mantan bupati tanggamus Bambang Kurniwan, senilai Rp 61.365.000.
Menurut dia, sangat miris sekali upah tenaga kerja harian yang seyogyanya diterima setelah selesai pekerjaan, namun sampai hari ini belum terbayarkan.
Karena menyangkut tenaga kerja, Disnaker akan berkoordinasi dengan PUPR, serta akan mendengarkan langsung dari kontraktor pelaksana terkait permasalahan tersebut, guna mencarikan solusi terbaik.
" Pernyataan perusahaan rugi merupakan hal yang tidak logis, terlebih menjadikan tenaga kerja sebagai korban. Kerugian yang dialami menjadi resiko perusahaan, " Jelasnya kepada aspirasirakyatlampung .com. Kamis (2/6/2022)
Adapun jumlah tunggakan tersebut sebesar Rp. 61.365.000 (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu) dengan rincian :
Ongkos langsir pasir 75 rit x 80 = Rp. 6.080.000, ongkos langsir krokos 19 rit x 180 = 3.425.000, upah ngecor badan jalan 284 M x 100 ribu = Rp. 28.400.000, ongkos mobil mengembalikan besi sisa ke toko bangun di gisting Rp. 500.000, upah muat semen 2 rit dari Wonosobo ke lokasi Rp. 1.000.000, ongkos mobil antar jemput mesin pengaduk semen Rp. 200.000, ongkos mobil ngantar alat kerja dari lokasi ke kotaagung Rp. 300.000.
Belanja material semen dll Rp.29.765.000. Jumlah = 69.665.000. Sudah di cicil Rp. 8.300.000 sisa tungakan Rp. 61.365.000.
31 tenaga kerja harian tersebut berharap kepada pak Udin, selaku kontraktor pelaksana untuk segera melunasi tunggak tersebut, apalagi pekerja tersebut sudah serah terimakna sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) di bulan November 2021 dan sudah dibayarkan Pemkab Tanggamus dengan SP2D Nomor 12.06/04.0/000357/LS/1.03.1.04.2.10.10.0000/M/4/2022,"Tutupnya.(Suhaili)
Post a Comment