Ormas Bidik Akan Kawal Kejalur Hukum Soal Nyangkelaknya Pembayaran Material dan Upah 31 Tenaga Kerja
Tanggamus, aspirasirakyatlampung.com--Nyangkelaknya pembayaran material dan upah 31 tenaga kerja harian senilai Rp 61.365.000 CV Nusa Emas, milik mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Ormas Bidik akan kawal kejalur hukum.
Kepada AspirasirakyatLmpg .com, Rohman (Korban) warga Pekon Wainipah Kecamatan Pematang sawa mengatakan, berbagai upaya sudah ia lakukan bersama temannya untuk mendapatkan hak mereka. Mulai dari mendatangi rumah orang kepercayaan CV NE di Waihalim Bandar Lampung, berkomunikasi dengan orang dekat siempunya cv, serta upaya-upaya lainnya.
Bahkan di ekspos melalui media online, katanya. Namun semuanya seakan terabaikan. Terahir mereka berharap Dinas Tenaga Kerja, melalui Bidang Ketenaga kerjaan bisa memberikan solusi dengan memangil pihak terkait. Lagi-lagi nihil, Iswandi yang mungkin ketakutan karena pemilik CV yang diduga merupakan suami dari Bupati Tanggamus saat ini.
Sehinga ia menyimpulkan demikian, setelah saya telusuri dan pelajari terkait kondisi permasalahan ini, kami tidak bisa banyak berbuat dikarenakan permasalahnya tenaga kerja tersebut merupakan PHL / pekerja harian lepas, sehingga ini bukan ranah kami, yang kami bantu luruskan adalah tenaga kerja yang terdaftar di Bpjs ketenagakerjaan, demikian kesimpulannya.
Atas dasar tersebut, kami menyerahkan kuasa kepada Ormas Bidik Tanggamus, dengan bukti-bukti pendukung bermaterai, dan ditandatangani perwakilan dari 31 pekerja. Untuk membuat laporan dugaan penipuan oleh CV Nusa Emas ke Polres Tanggamus, apa bila yang bersangkutan tidak segera membayarkan tungakannya.
"Tadi siang sudah kami tandatangani surat kuasa kepada Ormas Bidik Tanggamus, untuk mengambil langkah hukum apa bila dalam waktu dekat CV Nusa Emas tidak melunasi tungakan mereka dalam waktu dekat. Penandatanganan tersebut dihadiri ketua, sekertaris dan angota Ormas Bidik dirumah saya di pekon wainipah," Jelasnya.
Ketua Ormas Bidik Tanggamus, S.Andi Saputra mengatakan, akan mengawal kasus ini sampai ke jalur hukum apa bila pihak dari CV Nusa Emas tidak melunasi tungakan mereka kepada 31 tenaga kerja tersebut.
Dirinya juga mengatakan, setelah korban memberikan kuasanya kepada mereka, apapun permasalahan merupakan tangungjawab mereka, termasuk ada pihak lain yang ingin mengkonfirmasi masalah tersebut, tegasnya.
Adapun jumlah tunggakan CV Nusa Emas kepada 31 pekerja tersebut sebesar Rp. 61.365.000 (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu) dengan rincian : Ongkos langsir pasir 75 rit x 80 = Rp. 6.080.000, ongkos langsir krokos 19 rit x 180 = 3.425.000, upah ngecor badan jalan 284 M x 100 ribu = Rp. 28.400.000, ongkos mobil mengembalikan besi sisa ke toko bangun di gisting Rp. 500.000, upah muat semen 2 rit dari Wonosobo ke lokasi Rp. 1.000.000, ongkos mobil antar jemput mesin pengaduk semen Rp. 200.000, ongkos mobil ngantar alat kerja dari lokasi ke kotaagung Rp. 300.000.
Belanja material semen dll Rp.29.765.000. Jumlah = 69.665.000. Sudah di cicil Rp. 8.300.000 sisa tungakan Rp. 61.365.000,"Tutupnya.(Suhaili)
Post a Comment