Sikat Mesin Sibel, PR Warga Bakauheni Kini Diamankan Polsek Penengahan




Lampung Selatan, Aspirasirakyatlampung.com - Polsek Penengahan Kebupaten Lampung Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yakni pencurian satu set pompa air berupa mesin sibel di wilayah Kecamatan kalianda Lampung Selatan, sabtu (27/8/2022).

Pelaku berhasil di tangkap polisi diketahui berinisial PR (19) warga Dsn Way Baru Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Lamsel. “Pelaku kami tangkap di wilayah kalianda pada 25 agustus 2022 sekira jam 23.00 wib dari hasil penyelidikan kami selama empat hari”ujar Iptu Gobel, M.H selaku Kapolsek Penengahan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si.

Dapat diketahui bahwa, lanjut Kapolsek Penengahan, pelaku PR (19)  melakukan aksi dengan rekannya yang berinisial UC yang saat ini masih buron.  "Dari pelaku PR(19) kami mengamankan 1 (satu) buah kotak mesin Sibel merk Nasional MC , Satu set mesin pompa air jenis sibel terdiri dari mesin sibel merk MC, kabel wrn hitam panjang 50 m dan Box trafo” lanjutnya. 

Secara rinci Iptu Gobel, M.H menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada minggu, (21/8/2022) sekira pukul 04.00 Wib, Di Dsn. Way Baru Atas Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kab. Lamsel yang dilaporkan oleh sdr H (37), saat itu pelaku berhasil menggondol 1 (satu) Unit Mesin Sibel (penyedot air) merk Nasional MC,1 buah kabel panjang 50 meter 1 buah bok panel listrik.

"Pelaku masuk kedalam halaman rumah korban lalu memotong kabel menggunakan  alat dan membawanya pergi. Korban sdr H (37) mengalami kerugian lebih kurang Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), "jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana. (Ambi/Hms)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.