Kurang Dari 24 Jam, Polres Lamsel Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Kakek Berusia 77 Tahun
Lampung Selatan, Aspirasirakyatlampung.com - Polres Lampung Selatan (Lamsel) merilis penangkapan kejadian pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang kabupaten Lamsel, pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, Kamis (8/9/2022).
Polisi mengamankan Kurniawan (22) warga Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel yang merupakan seorang residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang bebas 6 bulan sebelumnya. Pelaku K (22) diamankan setelah melakukan pengejaran bersama masyarakat saat pelaku hendak kabur mengendarai sepeda motor ke arah Bakauheni.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi persnya “Latar belakang dari kejadian tersebut berawal dari pelaku K(22) suka terhadap seorang Wanita saudari IP (inisial) yang masih kelas satu SMA, yang rencananya yang bersangkutan mengungkapkan perasaan namun demikian yang bersangkutan di tolak dan menyebabkan sakit hati.
“Karena cintanya ditolak pelaku merencanakan pembunuhan terhadap saudari IP yang disukainya dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari rabu, (07/9/2022) sekira Pukul 00.30 Wib pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan menghampiri kamar saudari IP, pelaku mencekik leher korban sehingga terbangun dan terjadi perlawanan menyebabkan tangan kanan korban terluka kemudian korban meminta pertolongan dengan cara berteriak, "terang Kapolres Lamsel.
Saat mendengar teriakan tersebut, lanjut Kapolres Lamsel, Kakek tua R (77) keluar dari kamarnya menuju kamar cucunya yang sedang dianiaya oleh pelaku K menggunakan sajam pisau mengakibatkan korban alami luka bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lobang dan luka robek di kepala sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kehabisan darah dan meninggal dunia saat mendapat pertolongan dokter di Klinik MEDIKA Sri Pendowo.
“Kami mengamankan beberapa arang bukti yaitu 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tali sepatu warna putih milik korban, Sepasang sendal jepit warna hijau, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna biru salur Merk New MEXICO TAILOR, 1 (satu) helai celana Boxer warna Coklat Muda tanpa Merk, 1 (satu) buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu” pungkas Kapolres Lamsel seraya menutup konferensi Pers.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumana Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu tertentu paling lama 20 Tahun. (Ambi/Hms)
Post a Comment