Ruang kerja Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tanggamus terkunci. Dan hanya ada staf yang ngantor
Tanggamus, aspirasirakyatlampung .com--Banyak kalangan termasuk sebagian insan pers mengeluhkan sulitnya untuk menemui Kepala Bidang (kabid) Sarana dan Prasarana (Saspras) dan Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Atas.
"Saat aspirasirakyatLampung .com ingin mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, pintu masuk ruangan kerja bidang saspras dalam keadaan terkunci, setelah lama memberikan salam, kemudian salah satu staf membukakan pintu. Dan hanya ia seorang diri yang ngantor, pada jam 10:45 Wib.
Rizki Alanwari staf bidang saspras mengatakan, Yadi Mulyadi (Kabid) dan Andi Susanto (Kasi) sedang berada dilapang, mereka hampir setiap hari masuk kerja pada pagi, setelah itu mereka keluar dan saya tidak tahu mereka kemana, tapi masih terkait urusan pekerjaan. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke kabidnya aja, tukasnya.
Kemudian aspirasirakyatLampung .com mengkonfirmasi Kabid Saspras, dan Kadis Pendidikan, Yadi Mulyadi di nomor 0813775810xx dan 0812727689xx, meski kedua nomor tersebut aktif namun tidak diangkat. " Sebelumnya Kepala Dinas Yadi Mulyadi dan Sekertaris Dinas Pendidikan Tanggamus menjadwalkan pertemuan pada Senin 17/10/22 untuk mengklarifikasi hal tersebut, namun tidak ditepati.
Menanggapi itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Bambang Projo Sampurno menjelaskan, untuk disiplin kerja Aparatur Sipil Negara aturan sangat jelas, salah satunya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja.
Dijelaskannya, PNS yang melakukan pelangaran terhadap kewajiban masuk kerja ,dapat dikenakan sanksi hukum disiplin pelanggaran ringan berupa teguran tertulis, kemudian pelanggaran tingkat sedang berupa pemotongan tukin 25 persen mulai dari 6 bulan sampai dengan 12 bulan berdasarkan tingkat kesalahnnya.
"Sementara pada pelangaran berat, mulai dari penurunan dan pembebasan jabatan, sampai pada pemberhentian dengan hormat. Namun untuk PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” Jelasnya. Senin 17/10/22.
Bambang berharap atasanya harus berperan aktif mengawasi kinerja pegawainya yang bandel, kami selalu mensosialisasikan disiplin kerja kesemua OPD, dan melakukan sidak bersama sekda dan asisten. BKD akan mentelaah laporan yang masuk dan membawanya ke tim pertimbangan kepegawaian untuk memutuskan sanksinya,"Tutupnya.
(Suhaili)
Post a Comment