Angaran Makan Dan Minum DPRD Lampung Barat Diduga Di Mark Up
Lampung Barat, aspirasirakyatlampung.com,--Anggaran makan minum dalam rapat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2022 diduga Dikorupsi. Rabu, (28/12).
Pasalnya, menurut narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, anggaran tersebut terkesan di mark-up dan duduga menjadi salah satu modus untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“ Adanya mark-up atas harga makan minum yang dilakukan oknum pejabat sekretariat DPRD Lampung Barat tidak sesuai dengan rincian. Yang bersumber dari dana Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran (TA) ini senilai Rp. 2 Milyar lebih, " Ungkapny, kepada aspirasirakyatlampung.com.
Masih menurut, Dia berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lambar tentang Standar Biaya Masukan (SBM) menetapkan belanja makanan dan minuman rapat untuk snack tamu VVIP Rp 25.000/OK, snack tamu VIP Rp 20.000/OK, makan tamu VVIP Rp 70.000/OK, makan tamu VIP Rp 50.000/OK, makan Rp 25.000/OK dan snack Rp 12.000/OK.
" Sementara jika mengacu berdasarkan SBM 2022 menetapkan Satuan Biaya Konsumsi Rapat, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara langsung (offline) minimal selama 2 (dua) jam. Dan sudah disusun untuk satu tahun jadi seharusnya nilainya dan volumenya sudah dihitung, sehingga tidak butuh dipecah. Berbeda halnya jika ada kebutuhan insidintil, itu dadakan sehingga tidak bisa diprediksi, " Jelasnya.
Sementara ditempat terpisah, Sekwan DPRD Lambar, Pirwan saat di konfirmasi mengaakan, semua kegiatan makan dan minum sudah trealisasi semua pada tahun ini dan yang terahir hari ini.
" Adapun semua sudah direalisasikan tapi kalau untuk jumlah seluruhannya Rapat dalam satu tahun belum bisa dikasih tau karna harus bukak catatan nanti ada catatannya, " Ungkapnya, kepada aspirasirakyatlampung.com di ruang kerjanya.
Masih menurut, Dia selain itu untuk pendistribusian nasi kotak yang kita pesan semua melalui rekanan atau pihak ke tiga yakni rumah makan 245 untuk nasi kotaknya dan untuk sanacknya mengunakan toko, yang ada di simpang seradang untuk harga kita variatif mulai dari harga nasi ayam, ikan rendang dan itu belum PPH dan PPN" tandasnya.
" Untuk nasi rendang Rp. 50.000,- perposrsi, nasi ikan Rp. 40.000,- untuk sop Rp. 50.000,- per porsinya, dan itu belum termasuk pajak PPN dan PPH 23. Kalau untuk pesanan pariative tergantung dengan ramainya, " Jelasnya, seraya tertawa.
Di tempat terpisah, salah satu pegawai rumah makan 245 menyangkal jika harga tersebut belum termasuk PPN dan PPH melainkan semua sudah ingklut tapi kalau untuk harga kita Tetapkan nasi telor, ikan dan ayam Rp. 30.000,- dan untuk rendang dan Sop kita bandrol dengan harga, Rp.40.000,-.
" Ya klo sampe empat puluh ribu untuk ayam dan ikan, Rp. 50.000,- untuk rendang dan sop itu ga. Yang bener Rp. 30.000,- ikan dan ayam berikut telor, dan rendang sapi dan sop Rp. 40.000,- dan semua sudah termasuk PPN dan PPH di dalamnya, " Ungkapnya, Menyangkal. (Engla)
Post a Comment