Satreskrim Polsek Penengahan Berhasil Mengungkap Penyebab Hilangnya Anak Gadis Berusia 15 Tahun Di Ketapang




Lampung Selatan, Aspirasirakyatlampung.com- Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan (Lamsel) telah berhasil mengungkap dan menemukan seorang anak gadis berusia 15 tahun yang dikabarkan telah hilang dan sempat viral dimedia sosial,  jum'at (27/1/2023).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengungkapkan bahwa gadis tersebut berinisial YTS (15) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lamsel. Setelah di lakukan pendalaman apa penyebab hilangnya anak gadis tersebut, ternyata dirinya telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali”. ungkap Kapolsek Penengahan IPTU Gobel.

Kemudian Gobel menjelaskan mengenai modus A, yakni pelaku telah beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya, yang mana ibu kandung YTS merupakan seorang TKW di luar negeri (singapura) dan sementara korban tersebut tinggal bersama dirumah neneknya yakni di Sripendowo.

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah, "jelasnya.

Dengan respon cepat, Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan langsung menemukan korban, setelah diceritakan ternyata anak tersebut pergi dari rumah dikarena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya itu.

Sementara untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Ambi/Hms).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.