Dijualnya KUD Laras Pegelaran Diduga Menguntungkan Diri Sendiri atau Kelompok
Pringsewu - pasca dijualnya KUD Laras pekon pagelaran,kecamatan pagelaran,kabupaten Pringsewu ,Lampung diduga kuat ada unsur menguntungkan diri sendiri ,kelompok atau orang lain pasalnya sejumlah anggota KUD Laras sampai saat ini hak haknya belum dikembalikan (simpanannya ) belum dikembalikan padahal KUD Laras sudah berpindah tangan alias dijual dengan nilai ratusan juta rupiah .
Hal tersebut disampaikan para anggota KUD Laras yang meminta keadilan ,apakah tindakan para pengurus KUD Laras dengan menjual aset KUD Laras berupa tanah plus gedungnya dan aset lainnya seperti komputer ,mesin tik,sepeda motor dan lain lain dibenarkan oleh hukum atau tidak dan kaluang dibenarkan oleh hukum ,kalau mang dibenarkan kenapa hak hak kami tidak dikembalikan oleh mereka
"Kami ini sebagai anggota KUD Laras hanya ingin tahu secara hukumnya bagaimana ,apakah menjual KUD Laras itu dibenarkan oleh hukum ,sementara hak hak kami tidak diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku " ungkap Mait(M) salah satu anggota KUD Laras saat ditemui media ini Senin (27/03/2023).
Menurut M pihak pengurus terserah mau mencari keuntungan seperti apa ,namun kata M sebaiknya persoalan terkait simpenan Anggita KUD Laras diselesaikan secara baik dan bijaksana jangan hanya mencari keuntungan semata
"Ini kan sampai kapanpun tetap akan menjadi tanda tanya dikemanakan uang hasil penjualan KUD Laras tersebut " katanya .
Sebelumya diberitakan
Anggota KUD Laras diantaranya diketahui bernama Paiman mengatakan kalau dirinya tidak tahu menahu kalau KUD Laras tersebut telah dijual karena simpanan dirinya hampir Rp 10 juta belum dikembalikan dan sejumlah simpanan anggota lainnya karena dirinya tidak dikasih tahu sama sekali oleh ketua kelompok simpan pinjam atau pengurus KUD Laras .
"Saya kalau ditanya terkait di jual nya KUD Laras oleh para pengurus sebagai anggota tidak tahu sama sekali dan baru tahu setelah dijual saja,uang simpanan saya belum dikembalikan " kata Paiman Rabu (08/03/2023)
Paiman juga mempertanyakan dikemanakan uangnya oleh para pengurus tersebut karena simpanan anggota sama sekali belum ada yang dikembalikan sebagaimana mestinya
"Seharusnya kalau dijual asetnya semua pinjaman anggota dikembalikan " harapnya .
Hal yang sama juga disampaikan anggota lainnya masih warga Pagelaran bernama Mait dirinya sebagai anggota KUD Laras meminta sebaiknya pemerintah atau pihak yang berwajib turun tangan terkait adanya penjualan KUD Laras karena ada pihak yang dirugikan yakni para anggota uang simpananya tidak dikembalikan padahal KUD Laras dijual asetnya mencapai ratusan juta rupiah
" Itu kan sudah jelas ,dijual oleh para pengurus cuman menimbulkan pertanyaan kenapa anggota dirugikan dengan tidak dikembalikannya uang simpanan ,sebenarnya kan mau dikembalikan bisa ,sekarang saya tanya dikemanakan uang hasil penjualan aset tersebut " ungkap Mait dengan berapi api kepada sejumlah wartawan yang datang ke kediamannya Rabu (08/03/2023)
Sementara pendiri KUD Laras sekaligus ketua KUD Laras saat ditemui dikediamannya Rabu(08/03/2023) Supardi Sulaiman yang KUD Laras
Badan hukum nomor 530/BH/7/19804 tanggal 7 Febuari 1984 yang sudah berhenti 10 tahun yang lalu mengaku diundang oleh ketua Budi Prayitno dan manager Toto Fujianto bersama pengurus lainnya bahwa KUD Laras akan dijual ,namun dirinya mengaku stelah itu tidak lagi dikasih tahu hasil penjualannya sama sekali
"Saya sebagai pendiri dan sebagai mantan ketua sebelumnya diundang sama ketua dan manager KUD Laras kalau KUD Laras akan dijual,tetapi setelah itu saya tidak dikasih tahu perihal tersebut apalagi nilai uangnya sama sekali tidak tahu menahu dan tidak pernah menerima hasil penjualan KUD Laras" bebernya
Supardi Sulaiman juga menjelaskan kalau KUD Laras dibeli oleh H.Prayitno masih warga pekon Pagelaran untuk lebih jelasnya silahkan temuin saja Budi Paryitno dan Toto Fujiyanto
Namun sangat disayangkan Budi Prayitno saat dikunjungi ke kediamannya Rabu (08/03/2023) tidak bisa dikonfirmasi terkait di jualnya KUD Laras tersebut( iyon )
Post a Comment