Jum'at Curhat, Polres Lamsel Akan Menyiapkan Pembuatan SIM Keliling Ke Desa-Desa



Lampung Selatan, aspirasirakyatlampung.com - Dalam kegiatan jum'at curhat di Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) kali ini, Polres Lamsel Polsek Penengahan akan menyiapkan pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling ke Desa-Desa.

Hal itu di sampaikan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin kepada warga masyarakat di Desa Totoharjo, jum'at (3/3/2023).

"Bagi warga yang belum membuat SIM, silahkan membuat. SIM adalah syarat wajib bagi setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya, "kata Iptu Gobel.

Selain harus bisa mengemudi, Lanjut Iptu Gobel, untuk membuat SIM juga ada batas minimal usia. Disebutkan, syarat batas minimal usia saat ini untuk membuat SIM  yaitu 18 tahun ke atas.  "Selain syarat di atas, penuhi juga persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM, "lanjutnya.

Sementara itu, demi menjaga keamanan di Desa masing-masing, kapolsek Penengahan Iptu Gobel menghimbau agar warga dapat mematuhi batas ijin keramaian yang telah di tentukan.  " Untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan ,waktu ijin keramaian sampai pukul 17.00 wib, "jelasnya.

Hadir dalam giat itu, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, beserta jajaran Kanit Binmas Aiptu Nurkholis, Kanit Intel Rudi Sinaga, Kanit Samapta Bripka Ade Firmansyah, Bhabinkamtibmas Desa Totoharjo Aipda Helmi, Kades Totoharjo Imam Bukhari, berikut Aparatur Desa dan Tokoh masyarakat Desa tersebut. (Ambi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.