Oknum PNS USM Selaku TU SMPN 1 Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Diduga Makan Gaji Buta







Way Kanan, Aspirasirakyatlampung.com
Oknum PNS/ASN Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Way Tuba berinisial USM diduga kangkangi Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut diperkuat dengan adanya temuan salah satu anggota Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Provinsi Lampung bersama awak media, saat melakukan Sosial Kontrol di lingkungan Sekolah SMP N 1 Way Tuba Pada 20/03/2023 dan mendapatkan keterangan dari beberapa Guru SMP N 1 Way Tuba yang membenarkan bahwa USM sudah beberapa tahun ini jarang masuk, bahkan adakalanya dalam satu bulan seharipun USM tidak masuk melaksanakan tugasnya sebagai Tata Usaha (T.U) yang berstatus PNS di Sekolah tersebut,alias makan gaji buta. 

Saat meminta keterangan kepada salah satu Guru senior di SMP N 1 Way Tuba. Oknum Guru tersebut yang tidak mau disebut jati dirinya membenarkan  bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, dan Guru-Guru pun tau bahkan Kepala Sekolah juga tau. 

"Bukan Rahasia Umum lagi Pak, Semua Guru dan Kepala Sekolah Tau tentang hal ini dan dulu sudah pernah sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan tapi tidak ada tindak lanjut, ya kita ga tau mungkin beking nya gede makanya aman-aman saja", terang oknum Guru tersebut. Artinya menyangkut hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan sudah mengetahuinya tetapi tidak ada tindak lanjut oleh Dinas Pendidikan akan hal tersebut ,alias mandul (ada apa dengan Dinas Pendidikan?) 

"Kami hanya mengikuti arahan Kepala Sekolah karena Kewenangan ada ditangan beliau, intinya no coment dengan Masalah ini", tambah Operator SMP N 1 Way Tuba (red) Sembari Menunjukkan bahwa absen harian kosong, tidak pernah ada tanda-tanda bahwa USM pernah masuk akhir-akhir ini, semua kolom tanda tangan kehadiranpun kosong.

Sementara Kepala Sekolah Muhidin, S.Pd ketika ditemui di ruangan Kerjanya menyampaikan bahwa USM pernah masuk beberapa hari saat awal ia dipidahkan memimpin SMP N 1 Way Tuba setelah itu memang USM tidak pernah masuk lagi sampai sekarang. 

"Ya pas baru - baru saya dipindahkan kesini dia masuk beberapa hari (red) Setelah itu ya ga masuk lagi, tapi saya hanya meneruskan dari pak Restu. Dulukan seperti itu saya mau buat kebijakan kan ga enak", terang Muhidin.

Padahal Jelas Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

-Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

-Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

-Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
        ( Amir )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.